FAQ

SOP Pemberian Layanan Tuna Sosial
Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Untuk persyaratan, sebagai berikut:

  • 1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan Kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
  • 2. Dinas sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang besangkutan Orang Terlantar
  • 3. Apabila kondisi Orang Terlantar tersebut dalam keadaan sehat atau sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal dan memberikan permakanan selama di shelter dan biaya tranasportasi
  • 4. Apabila Orang Terlantar kurang sehat atau sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit atau Puskesmas
  • 5. Orang Terlantar dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan

Untuk prosedur pelayanan , sebagai berikut:

  • 1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
  • 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  • 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  • 4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim Pekerja Sosial UPTD untuk melakukan identifikasi
  • 5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Pekerja Sosial UPTD kepada pemerlu layanan
  • 6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan Tim Pekerja Sosial UPTD dilakukan pembahasan penanganan penerima layanan melalui case conference
  • 7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Lembaga rujukan sesuai hasil pembahasan penanganan