Prosedur Pelayanan
Untuk prosedur pelayanan , sebagai berikut:
- 1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
- 4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim Pekerja Sosial UPTD untuk melakukan identifikasi
- 5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Pekerja Sosial UPTD kepada pemerlu layanan
- 6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan Tim Pekerja Sosial UPTD dilakukan pembahasan penanganan penerima layanan melalui case conference
- 7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Lembaga rujukan sesuai hasil pembahasan penanganan