Prosedur Pelayanan
Untuk prosedur pelayanan Permohonan Rekomendasi SKTM Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:
- 1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
- 4. Bidang Terkait dilakukan validasi dan verifikasi Permohonan layanan
- 5. Permohonan layanan yang telah sesuai dilakukan pemberian rekomendasi