FAQ

SOP Rekomendasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Untuk persyaratan Permohonan Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:

  • 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Untuk Persyaratan SKTM Rumah ke Rumah Sakit Jiwa dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan setempat
  • 2. Surat Pengantar dari RT, RW
  • 3. Surat Keterangan Persyaratan SKTM ke Rumah Sakit Jiwa dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Non DTKS
  • 4. Foto Copy KTP dan KK Klien
  • 5. Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  • 6. Foto Rumah di cap puskesos desa/kelurahan

Untuk prosedur pelayanan Permohonan Rekomendasi SKTM Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:

  • 1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
  • 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  • 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  • 4. Bidang Terkait dilakukan validasi dan verifikasi Permohonan layanan
  • 5. Permohonan layanan yang telah sesuai dilakukan pemberian rekomendasi