Layanan Pengusulan DTKS & Bansos Dinas Sosial Kabupaten Bandung
- 1. Kartu Keluarga berbarcode (padan dukcapil)
- 2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- 3. Foto Rumah (Tampak Depan, Dalam, Dapur, Kamar Mandi)
- 4. Pengantar RT RW
- 5. Surat Keterangan Puskesos
- 6. SKTM Desa
- 1. Pemohon menghubungi puskesos desa/kelurahan sesuai Domisili
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan dilakukan Penginputan pengusulan
- 4. Puskesos Desa/Kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Supervisor Data Kecamatan terkait data usulan yang akan dibuat pengesahan pada agenda musyawarah desa/kelurahan
- 5. Pengesahan pengusulan Desa/Kelurahan diupload pada aplikasi dibedasken dan Dinas Sosial melakukan validasi dokumen pengesahan dan melakukan collecting data usulan untuk diteruskan ke aplikasi SIKS-NG Kemensos
- 6. Pemohon bisa melakukan cek atau tracking usulan pada menu cek data di aplikasi dibedasken secara berkala untuk melihat status pengajuannya
- 30 (Hari)