Layanan Rekomendasi SKTM ke Rumah Sakit Jiwa Dinas Sosial
- 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Untuk Persyaratan SKTM Rumah Sakit Jiwa dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan setempat
- 2. Surat Pengantar dari RT, RW
- 3. Surat Keterangan Persyaratan SKTM Rumah Sakit Jiwa dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Non DTKS
- 4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Biodata WNI Penanggung Jawab dan Pasien yang Di Rawat terbaru asli
- 5. Surat Pernyataan Miskin Kepala Keluarga dengan keterangan mencatumkan keterangan rata-rata penghasilan gabungan dan bermaterai Rp10.000, diketahui oleh Ketua RT, RW setempat
- 6. Surat Keterangan Perawatan Rumah Sakit (dibuktikan dengan surat rawat inap tanggal/waktu masuk rumah sakit)
- 7. Surat Rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai Fasilitias Kesehatan 1 (Faskes 1) ke Rumah Sakit
- 8. Surat Keterangan Status P-Care dari Puskesmas bahwa pemohon bukan peserta JKN/BPJS Kesehatan
- 9. Foto Rumah di cap puskesos desa/kelurahan
- 1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
- 4. Bidang Terkait dilakukan validasi dan verifikasi Permohonan layanan
- 5. Permohonan layanan yang telah sesuai dilakukan pemberian rekomendasi