Layanan Surat Tanda Daftar LKS/Panti Dinas Sosial
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Dokumen Akta Notaris Pendirian
- Dokumen Pendaftaran/Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
- Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )
- Dokumen Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat
- Dokumen Akreditasi
- Dokumen Struktur Organisasi Lembaga
- Dokumen Nomor Wajib Pajak ( NPWP )
- 1. Pemohon dalam hal ini Yayasan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) melakukan pembuatan akun untuk mendaftar pada laman aplikasi https://dibedasken.bandungkab.go.id atau ke SLRT Kab. Bandung kemudian melengkapi berkas persyaratan
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
- 4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim asessor untuk melakukan identifikasi LKS
- 5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Asesor kepada LKS
- 6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan tim asesor
- 7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan Surat Tanda Daftar LKS tandatangan kepala dinas sosial kab.bandung