Layanan Surat Keterangan DTKS untuk KIP Kuliah
- 1. Kartu Keluarga
- 2. KTP
- 3. Foto Rumah (Tampak Depan,Dalam, Dapur, Kamar Mandi)
- 4. Surat Pernyataan Miskin (Bermaterai)
- 5. Surat Pengantar RT RW
- 6. Surat Keterangan Puskesos untuk Peryaratan KIP Kuliah
- 7. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa sampai Kecamatan
- 8. Terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Jika Belum masuk ke DTKS silahkan untuk melakukan pengajuan dtks ke desa/kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku.
- 1. Pemohon menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
- 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap diserahkan ke SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung
- 4. Bidang Terkait dilakukan validasi dan verifikasi Permohonan layanan
- 5. Permohonan layanan yang telah sesuai dilakukan pemberian Surat Keterangan DTKS
- 1 (Hari)