Layanan Pelayanan Bantuan Sosial Kebutuhan Logistik Bencana
- 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- 3. Permensos RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota
- 4. Permensos RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Beras Dalam Penanggulangan Bencana
- 5. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1912 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial
- 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- 8. Perbup No 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan Publik.
- 1. Surat Keterangan Kejadian Bencana (dilampirkan foto) dari Desa diketahui oleh Pemerintah Kecamatan
- 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Keluarga korban bencana.
- 1. Pemohon dalam hal ini pihak kewilayahan Desa, Kecamatan atau Pilar Sosial (Tagana). Menyampaikan berkas persyaratan permohonan layanan ke SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
- 2. Petugas SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas SLRT dilakukan rujukan layanan
- 4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan melakukan validasi Kembali oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial Kab.Bandung
- 5. Petugas menyiapkan berita acara serah terima logistik.
- 6. Petugas Pengelola Gudang Logistik menyiapkan bantuan logistik yang akan diberikan sesuai dengan pengajuan
- 7. Serah terima bantuan logistik kepada Aparat Desa/Kecamatan di lengkapi dengan serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Dokumentasi
- 8. Bantuan Korban Bencana dapat diambil secara langsung oleh Aparat Desa/Kecamatan/Pilar (Tagana) atau diberikan secara langsung oleh Petugas Dinas Sosial
- 1 (Hari)