Visi & Misi
-
- Dinas Sosial Kabupaten Bandung sebagai salah satu pendukung dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan menetapkan visinya tentu harus mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Bandung dengan tetap memperhatikan fungsi dan tugas pokoknya. Visi dan Misi Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.09 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2021–2026, yaitu : ”Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera” Dalam Rangka Pencapaian Visi tersebut dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, tantangan kedepan, serta memperhitungkan peluang yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan 5(lima) misi pembangunan yang datanya menyangkut misi bidang sosial yang dituangkan dalam misi ke 5 (lima) yaitu : “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Prinsip Keadilan dan Keberpihakan pada Kelompok Masyarakat Lemah”. Untuk mencapai misi tersebut, telah ditetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Tujuan dan Sasaran tersebut tertuang dalam Rencana Strategi (Renstra) pada Dinas Sosial yaitu “Meningkatkan Taraf Kesejahteraan Sosial Penduduk Miskin dan Rentan/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Meningkatkan Layanan yang Berkualitas Oleh Pelaku Kesejahteraan Sosial (PKS) yang Profesional”.