PENGADUAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Sosial Kabupaten Bandung menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas, serta kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang tidak sesuai dengan harapan.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0811-1112-3259 yakni pada saat jam kerja
(Senin-Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 s/d
16.00 WIB;
2. Dikirim melalui e-mail: pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id;
3. atau melalui Pos ke alamat Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Jl. Raya KM. 17, 40911, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
| What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
| Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
| When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
| Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
| How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **