FAQ

Pendaftaran dan Perizinan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Untuk persyaratan Pendaftaran dan Perizinan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Dokumen Akta Notaris Pendirian
  • Dokumen Pendaftaran/Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
  • Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )
  • Dokumen Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  • Dokumen Akreditasi
  • Dokumen Struktur Organisasi Lembaga
  • Dokumen Nomor Wajib Pajak ( NPWP )

  • Mengisi data untuk permohonan pendaftaran https://dibedasken.bandungkab.go.id/first/izinlks
  • Pemberian user oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk login dan meneruskan pendaftaran
  • Login dengan user yang sudah diberikan https://dibedasken.bandungkab.go.id/siteman
  • Isi data dan kelengkapan berkas pendaftaran
  • Dinas Sosial Kabupaten Bandung akan memverifikasi data dan berkas
  • Verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung
  • Pendaftaran selesai dan Surat Tanda Daftar bisa langsung dicetak di aplikasi