Persyaratan
Untuk persyaratan Pendaftaran dan Perizinan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Dokumen Akta Notaris Pendirian
- Dokumen Pendaftaran/Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
- Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )
- Dokumen Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat
- Dokumen Akreditasi
- Dokumen Struktur Organisasi Lembaga
- Dokumen Nomor Wajib Pajak ( NPWP )