FAQ

Pendaftaran dan Perizinan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)
Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Untuk persyaratan Pendaftaran dan Perizinan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Dokumen Akta Notaris Pendirian
  • Dokumen Pendaftaran/Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
  • Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )
  • Dokumen Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  • Dokumen Akreditasi
  • Dokumen Struktur Organisasi Lembaga
  • Dokumen Nomor Wajib Pajak ( NPWP )

Untuk prosedur pelayanan , sebagai berikut:

  • 1. Pemohon dalam hal ini Yayasan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) melakukan pembuatan akun untuk mendaftar pada laman aplikasi https://dibedasken.bandungkab.go.id atau ke SLRT Kab. Bandung kemudian melengkapi berkas persyaratan
  • 1. Pemohon dalam hal ini Yayasan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) melakukan pembuatan akun untuk mendaftar pada laman aplikasi https://dibedasken.bandungkab.go.id atau ke SLRT Kab. Bandung kemudian melengkapi berkas persyaratan
  • 2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  • 3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  • 4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim asessor untuk melakukan identifikasi LKS
  • 5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Asesor kepada LKS
  • 6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan tim asesor
  • 7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan Surat Tanda Daftar LKS tandatangan kepala dinas sosial kab.bandung